Muhammad Ghazali dan Yusuf Qardhawi menetapkan segala bentuk profesi-kini berkedudukan sebagai bentuk usaha yang wajib dizakati hasilnya.
Adapun ketentuan kadar dan haul zakat usaha profesi lebih ditentukan dengan jalan analogi/qiyas. Usaha profesi sebagai furu’ lebih dekat dianalogikan kepada asal zakat tijaroh, mengingat terdapatnya banyak segi persamaan illat-nya pada perdagangan. Keuntungan pedagang bisa dikatakan upah dari jasa menyediakan barang dagangannya, sedangkan bentuk usaha profesi-kini juga lebih merupakan hasil dari imbalan jasa atas keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh kaum profesional, maka kadar zakat hasil usaha profesi mengikuti zakat tijaroh yakni: dua setengah persen.
Adapun ketentuan kadar dan haul zakat usaha profesi lebih ditentukan dengan jalan analogi/qiyas. Usaha profesi sebagai furu’ lebih dekat dianalogikan kepada asal zakat tijaroh, mengingat terdapatnya banyak segi persamaan illat-nya pada perdagangan. Keuntungan pedagang bisa dikatakan upah dari jasa menyediakan barang dagangannya, sedangkan bentuk usaha profesi-kini juga lebih merupakan hasil dari imbalan jasa atas keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh kaum profesional, maka kadar zakat hasil usaha profesi mengikuti zakat tijaroh yakni: dua setengah persen.

0 komentar:
Posting Komentar